Breaking News
- PKS Subang Menuju Babak Baru, Agus Masykur Bicara Regenerasi Kepemimpinan Partai
- KPAD Kab. Subang Dukung Program Barak dengan Penekanan pada Pemenuhan Hak Anak
- Fraksi PDIP Subang: Legislatif dan Eksekutif Dipilih Rakyat, Harus Saling Menguatkan
- Kang Ono Surono Kunjungi Masyarakat Subang : Dengar Aspirasi dan Soroti Ketimpangan Kebijakan
- Fraksi PDIP Walk Out dari Rapat DPRD Jabar, Protes Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi
- Viking Subang Gelar Nobar BRI Liga 1: Ajang Silaturahmi Antar anggota
- RAKER DEWAN PENDIDIKAN KAB. SUBANG : Kolaborasi, Infrastruktur, dan Kesempatan yang Merata
- Tragedi Ledakan Amunisi TNI di Garut, 13 Orang Tewas
- Hajat Panen Tebu, Subang Targetkan PG Rajawali Aktif 2027
- Ketegangan Memuncak, India dan Pakistan Bentrok Hebat di Kashmir
sn2zqo
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB